Ka. Subag TU Adhar, S.Ag.M.Si menghimbau kepada pegawai Kemenag khususnya Kemenag Mamuju agar memahami aturan tentang Penerimaan,Penambahan dan Pengurangan TUKIN (tunjangan kinerja) sebagaimana yang diatur dalam PMA 49 Tahun 2014.
Lanjut Ka. Subag TU
- Hadir selama hari kerja dan jam kerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan dan dibuktikan dengan daftar hadir dan lembar Kerja Harian.
- DL (dinas luar) dibuktikan dengan surat tugas
- Sakit kurang dari 3 (tiga) hari dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung, jika sakit selama 3 hari dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari Dokter
- Cuti bersalin anak kedua dengan bukti surat keterangan cuti dari atasan.
- Cuti Tahunan dengan bukti surat keterangan dari atasan.
Apabila tidak didukung dengan bukti-bukti tersebut maka pengurangan 2% perhari. Hal ini diatur dalam PMA 49 Tahun 2014.







0 komentar:
Posting Komentar