Kegiatan Pembinaan Pendataan Tanah Wakaf berbasis Siwak yang diselenggarakan di Aula Kankemenag Kabupaten Mamuju.
Wakaf merupakan sarana dan modal yang amat penting dalam memajukan
perkembangan agama. Tanah wakaf merupakan salah satu sarana pengembangan
kehidupan keagamaan dan kemasyarakatan dalam rangka mencapai kesejahteraan
material maupun spiritual menuju masyarakat adil dan makmur. pendataan tanah
wakaf harus dilakukan dengan valid dan akuntabel. Menurut beliau diperlukan
pendataan ulang tanah wakaf berhubungan dengan masih kurangnya administrasi
yang valid.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Mamuju. Acara yang menghadirkan pemateri H. Adnan Nota, H. Muflih BF dan Hj Ratnah ini melibatkan para petugas KUA dan penghulu di setiap kecamatan di Kab. Mamuju. (GZL.26/03/2016)







0 komentar:
Posting Komentar